Sabtu, 24 Desember 2016

TUGAS 3 (REGULASI DAN PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA)

Pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang diperlukan perusahaan yaitu meliputi pengadaan barang termasuk minyak mentah, BBM dan NBBM, jasa pemborongan, jasa konsultasi dan jasa lainnya. Regulasinya meliputi kegiatan pengadaan/penambahan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengamanan, penyelesaian permasalahan, pelepasan dan penghapusan, pengembangannya baik oleh internal perusahaan maupun bersama investor, ataupun administrasi. Prosedurnya meliputi kegiatan mengelola dokumen mengenai barang/jasa secara efektif dan efisien sejak diciptakan/dibuat, diterima, dikirim, dipergunakan, disimpan, dan dirawat sampai dengan disusutkan.

PENGADAAN BARANG DAN JASA 
1.     Kebijakan Umum
a. Direksi menetapkan kebijakan umum dalam pengadaan barang/jasa dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku sekurang-kurangnya mencakup prinsip kebijakan dan etika pengadaan  barang/jasa. Kebijakan tersebut harus ditinjau kembali secara berkala dengan memperhatikan perubahan lingkungan usaha.
b. Direksi menetapkan batasan nilai dan kebijakan mengenai kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara swakelola, pembelian langsung, penunjukan langsung maupun melalui lelang. 
c. Untuk pengadaan barang/jasa yang bersifat khusus seperti minyak mentah (crude oil), BBM dan NBBM/Petrokimia tetap menggunakan pola  pengadaan yang paling menguntungkan perusahaan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. 
d. Tujuan Perusahaan dalam melakukan pengadaan barang/jasa adalah untuk mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan dalam jumlah, kualitas harga, waktu dan sumber  yang tepat, secara efisien dan efektif, persyaratan kontrak yang jelas dan terinci serta dapat dipertanggung jawabkan.

2. Perencanaan
a. Setiap unit kerja/fungsi harus menyusun kebutuhan akan barang/jasa setiap tahun dengan memperhatikan skala prioritas, ke-ekonomian dan tata waktu.
b. Rencana kebutuhan barang/jasa dari unit kerja/fungsi yang telah disetujui harus dicantumkan dalam RKAP.
c. Perencanaan pengadaan barang/jasa harus melibatkan fungsi-fungsi terkait.

3. Pengorganisasian
a. Panitia pengadaan/lelang harus memiliki kompetensi, kualifikasi teknis dan telah mendapatkan pelatihan proses pengadaan serta memperoleh sertifikasi pengadaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan masa penugasan:
1) paling lama 1 (satu) tahun untuk panitia yang anggotanya ditunjuk berdasarkan jabatan struktural setelah itu dapat ditunjuk kembali.
2) sampai dengan penetapan pemenang untuk panitia yang anggotanya ditunjuk secara personal (by name).    
b. Panitia lelang untuk setiap unit kerja dibentuk dengan Surat Keputusan (SK) Pimpinan Unit/General Manajer/Direksi sesuai dengan batasan kewenangan masing-masing.
c. Untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai tertentu yang dilakukan secara swakelola, pembelian langsung dan  penunjukan langsung  dilaksanakan oleh fungsi pengadaan unit setempat.

4. Pelaksanaan
a. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus didasarkan pada RKAP. Bila suatu barang/jasa yang dibutuhkan oleh unit/fungsi tidak dimuat dalam RKAP, maka unit/fungsi yang bersangkutan harus meminta persetujuan pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Dalam proses pengadaan barang/jasa harus dilandasi prinsip sadar biaya (cost consciousness) dan diupayakan untuk tidak tergantung pada pihak tertentu.
c. Perusahaan harus mengelola basis data para penyedia barang/jasa yang ada di setiap unit dan terintegrasi secara korporat untuk mengetahui jejak rekam (track record) dari setiap penyedia barang/jasa.
d. Kinerja masing-masing penyedia barang/jasa dievaluasi secara berkala dan hasilnya dijadikan dasar untuk memutakhirkan basis data penyedia barang/jasa serta dipakai sebagai masukan dalam proses pengadaan barang/jasa selanjutnya.
e. Dalam kondisi yang memungkinkan pelaksanaan pengadaan melalui pengadaan secara elektronik (e-procurement).
f. Perusahaan  harus memiliki harga perkiraan sendiri yang dikalkulasi secara keahlian dan berdasarkan data  harga unit setempat dan/atau unit lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
g.  Setiap  pengadaan  barang/jasa yang akan dilaksanakan harus diikat dengan Surat Perjanjian (Kontrak), Surat Pesanan Pembelian (SPP) atau Surat Perintah Kerja (SPK) dengan mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

5. Pengendalian
a. Perusahaan mempunyai suatu mekanisme pengendalian untuk memastikan bahwa barang/jasa yang diadakan telah sesuai dengan RKAP, telah mendapat persetujuan pejabat yang berwenang, dan tidak dipecah-pecah dalam nilai pengadaan yang lebih kecil dengan maksud untuk menghindari dilakukannya prosedur lelang.
b. Setiap anggota panitia pengadaan/lelang, penyedia barang/jasa dan pejabat yang berwenang harus menandatangani pakta integritas, yaitu pernyataan yang berisikan  tekad untuk melaksanakan pengadaan secara bersih, jujur, dan transparan.
c. Pelanggaran terhadap pakta integritas tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

6. Pelaporan
Secara berkala unit atau  fungsi pengadaan barang dan jasa /panitia pengadaan barang/jasa membuat laporan kepada  pemberi tugas yang memuat,  antara lain,  informasi mengenai  surat pesanan dan kontrak-kontrak yang sudah selesai dan informasi mengenai adanya wanprestasi dari mitra kerja.

KOMENTAR PRIBADI
Menurut saya pribadil perusahaan pertamina ini sudah sangat efektif dalam meregulasi pengadaan barang/jasa mereka, dan prosedur yang digunakan sudah sangat bagus untuk jangka panjang. Hal tersebut karena pertamina merupakan perusahaan milik negara yang menduduki posisi puncak pada perushaan BUMN di Indonesia. Kemudian mereka mempunyai Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP). Isi dari RJPP tersebut adalah latar belakang, visi, misi, tujuan dan sasaran perushaan, struktur organisasi dan susunan keanggotaan Komisaris dan Direksi serta pengembangan perusahaan 5 tahun terakhir. Tidak hanya itu karena persaingan yag cukup ketat dengan adanya perusahaan pada bidang BUMN dari luar negri, maka perusahaan Pertamina telah menyiapkan berbagai hal untuk bersaingan dengan perusahaan lainnya antara lain: Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman (SWOT) dan hasil pemetaan pasar dan produk, serta pemasalahan strategis yang dihadapi. Perusahaan pertamina telah mencangkup sasaran dan target pertumbuhan, strategi dan kebijakan manajemen, program dan rencana kerja strategs tahunan untuk 5 tahun mendatang. Kerja sama tingkat korporat yang strategis, dan kebijakan penataan dan pengembangan Anak Perushaan untuk 5 tahun yang akan datang.

Perusahaan pertamina juga membuat hubungan kerja sama dengan Stakeholders. Pengelolaan stakeholders diarahkan pada kepentingan bisnis perusahaan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan lingkungan serta memperhatikan skala prioritas dan saling menghargai (mutual respect) sehingga tercapai keseimbangan dan keharmonisan. Pengelolaan stakeholders didasarkan prinsip-prinsip GCG, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, dan kewajaran. Penghubung antara perusahaan dengan Stakeholders adalah Sekretaris Perseroan atau bidang Humas untuk Unit/Daerah atau Pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar