Sabtu, 24 Desember 2016

TUGAS 3 (REGULASI DAN PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA)

Pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang diperlukan perusahaan yaitu meliputi pengadaan barang termasuk minyak mentah, BBM dan NBBM, jasa pemborongan, jasa konsultasi dan jasa lainnya. Regulasinya meliputi kegiatan pengadaan/penambahan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengamanan, penyelesaian permasalahan, pelepasan dan penghapusan, pengembangannya baik oleh internal perusahaan maupun bersama investor, ataupun administrasi. Prosedurnya meliputi kegiatan mengelola dokumen mengenai barang/jasa secara efektif dan efisien sejak diciptakan/dibuat, diterima, dikirim, dipergunakan, disimpan, dan dirawat sampai dengan disusutkan.

PENGADAAN BARANG DAN JASA 
1.     Kebijakan Umum
a. Direksi menetapkan kebijakan umum dalam pengadaan barang/jasa dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku sekurang-kurangnya mencakup prinsip kebijakan dan etika pengadaan  barang/jasa. Kebijakan tersebut harus ditinjau kembali secara berkala dengan memperhatikan perubahan lingkungan usaha.
b. Direksi menetapkan batasan nilai dan kebijakan mengenai kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara swakelola, pembelian langsung, penunjukan langsung maupun melalui lelang. 
c. Untuk pengadaan barang/jasa yang bersifat khusus seperti minyak mentah (crude oil), BBM dan NBBM/Petrokimia tetap menggunakan pola  pengadaan yang paling menguntungkan perusahaan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. 
d. Tujuan Perusahaan dalam melakukan pengadaan barang/jasa adalah untuk mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan dalam jumlah, kualitas harga, waktu dan sumber  yang tepat, secara efisien dan efektif, persyaratan kontrak yang jelas dan terinci serta dapat dipertanggung jawabkan.

2. Perencanaan
a. Setiap unit kerja/fungsi harus menyusun kebutuhan akan barang/jasa setiap tahun dengan memperhatikan skala prioritas, ke-ekonomian dan tata waktu.
b. Rencana kebutuhan barang/jasa dari unit kerja/fungsi yang telah disetujui harus dicantumkan dalam RKAP.
c. Perencanaan pengadaan barang/jasa harus melibatkan fungsi-fungsi terkait.

3. Pengorganisasian
a. Panitia pengadaan/lelang harus memiliki kompetensi, kualifikasi teknis dan telah mendapatkan pelatihan proses pengadaan serta memperoleh sertifikasi pengadaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan masa penugasan:
1) paling lama 1 (satu) tahun untuk panitia yang anggotanya ditunjuk berdasarkan jabatan struktural setelah itu dapat ditunjuk kembali.
2) sampai dengan penetapan pemenang untuk panitia yang anggotanya ditunjuk secara personal (by name).    
b. Panitia lelang untuk setiap unit kerja dibentuk dengan Surat Keputusan (SK) Pimpinan Unit/General Manajer/Direksi sesuai dengan batasan kewenangan masing-masing.
c. Untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai tertentu yang dilakukan secara swakelola, pembelian langsung dan  penunjukan langsung  dilaksanakan oleh fungsi pengadaan unit setempat.

4. Pelaksanaan
a. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus didasarkan pada RKAP. Bila suatu barang/jasa yang dibutuhkan oleh unit/fungsi tidak dimuat dalam RKAP, maka unit/fungsi yang bersangkutan harus meminta persetujuan pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Dalam proses pengadaan barang/jasa harus dilandasi prinsip sadar biaya (cost consciousness) dan diupayakan untuk tidak tergantung pada pihak tertentu.
c. Perusahaan harus mengelola basis data para penyedia barang/jasa yang ada di setiap unit dan terintegrasi secara korporat untuk mengetahui jejak rekam (track record) dari setiap penyedia barang/jasa.
d. Kinerja masing-masing penyedia barang/jasa dievaluasi secara berkala dan hasilnya dijadikan dasar untuk memutakhirkan basis data penyedia barang/jasa serta dipakai sebagai masukan dalam proses pengadaan barang/jasa selanjutnya.
e. Dalam kondisi yang memungkinkan pelaksanaan pengadaan melalui pengadaan secara elektronik (e-procurement).
f. Perusahaan  harus memiliki harga perkiraan sendiri yang dikalkulasi secara keahlian dan berdasarkan data  harga unit setempat dan/atau unit lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
g.  Setiap  pengadaan  barang/jasa yang akan dilaksanakan harus diikat dengan Surat Perjanjian (Kontrak), Surat Pesanan Pembelian (SPP) atau Surat Perintah Kerja (SPK) dengan mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

5. Pengendalian
a. Perusahaan mempunyai suatu mekanisme pengendalian untuk memastikan bahwa barang/jasa yang diadakan telah sesuai dengan RKAP, telah mendapat persetujuan pejabat yang berwenang, dan tidak dipecah-pecah dalam nilai pengadaan yang lebih kecil dengan maksud untuk menghindari dilakukannya prosedur lelang.
b. Setiap anggota panitia pengadaan/lelang, penyedia barang/jasa dan pejabat yang berwenang harus menandatangani pakta integritas, yaitu pernyataan yang berisikan  tekad untuk melaksanakan pengadaan secara bersih, jujur, dan transparan.
c. Pelanggaran terhadap pakta integritas tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

6. Pelaporan
Secara berkala unit atau  fungsi pengadaan barang dan jasa /panitia pengadaan barang/jasa membuat laporan kepada  pemberi tugas yang memuat,  antara lain,  informasi mengenai  surat pesanan dan kontrak-kontrak yang sudah selesai dan informasi mengenai adanya wanprestasi dari mitra kerja.

KOMENTAR PRIBADI
Menurut saya pribadil perusahaan pertamina ini sudah sangat efektif dalam meregulasi pengadaan barang/jasa mereka, dan prosedur yang digunakan sudah sangat bagus untuk jangka panjang. Hal tersebut karena pertamina merupakan perusahaan milik negara yang menduduki posisi puncak pada perushaan BUMN di Indonesia. Kemudian mereka mempunyai Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP). Isi dari RJPP tersebut adalah latar belakang, visi, misi, tujuan dan sasaran perushaan, struktur organisasi dan susunan keanggotaan Komisaris dan Direksi serta pengembangan perusahaan 5 tahun terakhir. Tidak hanya itu karena persaingan yag cukup ketat dengan adanya perusahaan pada bidang BUMN dari luar negri, maka perusahaan Pertamina telah menyiapkan berbagai hal untuk bersaingan dengan perusahaan lainnya antara lain: Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman (SWOT) dan hasil pemetaan pasar dan produk, serta pemasalahan strategis yang dihadapi. Perusahaan pertamina telah mencangkup sasaran dan target pertumbuhan, strategi dan kebijakan manajemen, program dan rencana kerja strategs tahunan untuk 5 tahun mendatang. Kerja sama tingkat korporat yang strategis, dan kebijakan penataan dan pengembangan Anak Perushaan untuk 5 tahun yang akan datang.

Perusahaan pertamina juga membuat hubungan kerja sama dengan Stakeholders. Pengelolaan stakeholders diarahkan pada kepentingan bisnis perusahaan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan lingkungan serta memperhatikan skala prioritas dan saling menghargai (mutual respect) sehingga tercapai keseimbangan dan keharmonisan. Pengelolaan stakeholders didasarkan prinsip-prinsip GCG, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, dan kewajaran. Penghubung antara perusahaan dengan Stakeholders adalah Sekretaris Perseroan atau bidang Humas untuk Unit/Daerah atau Pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku.

SIKAP MENGAKUI KESALAHAN PADA DIRI SENDIRI

Manusia tidak terlepas dari kesalahan yang terkadang membuat manusia mempunyai sifat yang lainnya. Dalam suatu kondisi manusia berpeluang berbuat kejahatan apabila terdesak oleh suatu hal  yang mengharuskannya melakukan kejahatan. Contohnya banyak sekarang ini perampokan yang terjadi, dikarenakan kurangnya lapangan pekerjaan yang tersedia. Seharusnya pemerintah menyikapi hal ini dengan serius, kenapa masih banyak terjadi perampokan. Contoh kedua adalah pemakaian narkoba dan seks bebas. Banyak para remaja yang terjerat kasus narkoba ataupun seks bebas, hal tersebut dikarenakan kurangnya pengawasan para orang tua terhadap anak-anaknya, dan kurangnya perhatian orang tua yang mereka dapati bisa juga sebagai pemicu terhadap para remaja yang masih labil untuk melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
Namun di sisi lain manusia juga dapat menjadi seseorang yang baik, jika manusia itu didik dengan benar dari dini (anak-anak). Jika kita sudah memahami bahwa manusia tidak lepas dari kesalahan, tidak seharusnya kita menghakimi orang lain yang melakukan kesalahan sesuai keinginan kita. Ketika menghadapi seseorang yang melakukan kesalahan, kita harus bersikap realistis, melihat latar belakang pribadinya dan menyadari bahwa manusia tak luput dari kesalahan. Manusia adalah makhluk lemah, bodoh, lalai, suka bertingkah, pelupa, dan cenderung mengikuti hawa nafsu.
        Namun, kita tak bisa secara sembarangan menuduh atau mengatakan seseorang telah melakukan kesalahan. Pernyataan bahwa seseorang telah bersalah harus didasarkan atas bukti-bukti nyata dan pemahaman yang benar, bukan atas dasar ketidaktahuan atau atas dasar pikiran bahwa sesuatu yang terjadi tidak sesuai dengan yang dikehendaki. Upaya mengoreksi kesalahan seseorang tentu saja dilakukan secara berbeda sesuai dengan kepribadian orang itu dan tingkat kesalahan yang dilakukannya. Ada sifat buruk di dalam diri manusia, yaitu melihat kesalahan orang lain atau mencari-cari kesalahan orang lain tanpa melihat atau berkaca pada diri sendiri. Di dalam agama islam, saya diajarkan agar tidak banyak berprasangka buruk dan mencari-cari kesalahan orang lain. Dari hal tersebut-lah saya mempelajari bahwa mencari kesalahan orang lain merupakan suatu hal yang buruk.
Sebagai manusia saya banyak sekali melakukan dosa, contohnya saya terkadang suka melalaikan waktu shalat dan terlalu asyik melakukan kegiatan yang lainnya. Kemudian menyakiti hati orang lain dengan perkataan maupun perbuatan. Sewaktu saya kecil saya pernah melakukan kesalahan kepada teman saya. Kemudian orang tua saya mengetahuinya dan menyuruh saya untuk minta maaf. Saya menolak untuk minta maaf, lalu ibu saya lah yang meminta maaf kepada orang tua teman saya. Sesaat dirumah saya dinasihati oleh ibu saya, kalau kita melakukan kesalahan kita perlu meminta maaf kepada orang yang kita sakiti. Karena kesalahan yang diperbuat ke orang lain dan tidak segera untuk meminta maaf, kemungkinan orang tersebut akan mempunyai dendam kepada kita.
Sewaktu saya masih TK (Taman Kanak-kanak) saya pernah tertidur di ruang kelas dan tidak mengikuti kegiatan olah raga, hal tersebut karena saya tidak mendengarkan perkataan ibu guru. Waktu itu sedang jam pelajaran, dan ibu guru bilang jangan makan dikelas nanti kalian ngantuk. Dan benar saja saya tertidur pulas kerena makan buah apel pada saat jam pembelajaran, disitu saya merasa malu sekali dan menyesal tidak mengikuti kegiatan olah raga padahal saya suka sekali dengan olah raga.
Kira-kira sewaktu saya duduk di kelas 3 SD, saya mengikuti pengajian untuk anak-anak. Waktu itu saya sedang bercanda dengan teman-temang saya, kemudian saya tidak sengaja memecahkan kaca dengan melempar sebuah batu. Lalu guru ngaji saya datang dari mesjid untuk mengejari seperti biasa dan dia melihat bahwa ada serpihan kaca akibat pecahnya kaca jendela. Guru saya pun memanggil kami semua untuk ditanya siapa yang sudah memecahkan kaca tersebut. Guru saya bilang “Jujur saja, siapa yang memecahkan kaca ini, pak haji ga akan marah”. Serontak teman-teman pun menunjuk ke arah saya, kemudian guru saya bertanya kepada saya, “Benar itu hamim?”. Saya akhirnya menjelaskan kronologi kejadiannya bagaimana kaca tersebut bisa pecah. Akhirnya guru pengajian saya berceramah mengenai “Istighfar”. Inti dalam ceramah tersebut berisikan bahwa kita sebagai manusia yang beriman harus mengakui kesalahan yang sudah diperbuat dan kemudian segera-lah istighfar, karena Allah SWT maha pengampun bagi hamba-Nya yang mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Sewaktu kelas 5 SD saya pernah bertengkar dengan teman saya akibat ejek-ejekan. Kemudian saya dan teman saya tersebut dibawa ke ruang guru untuk diberi arahan. Di ruang guru saya ditanya kenapa kalian bertengkar, kemudian saya menjelaskannya kronologinya. Karena saat itu saya sedang diam, kemudian teman saya tersebut mengejek saya lalu saya tidak terima dan akhirnya terjadi-lah pertengkaran tersebut. Guru saya bilang, “Kalian kan sudah kelas 5 SD, masa kalian tidak malu bertengkar karena masalah ejek-ejekan sih?”. Akhirnya guru saya menyuruh saya dan teman saya untuk berbaikan dan berjanji tidak akan bertengkar lagi. Lalu teman saya meminta maaf ke saya karena dia mengejek saya, tapi saya tidak sombong dan memaafkannya dan bilang “udah slow aja” dan alhamdulillah sampai sekarang saya dengan teman saya ini masih teman baik.
Kejadian ini terjadi saat saya masih kelas 1 SMP, jadi setiap pagi hari sebelum masuk ke jam pembelajaran SMP saya mengadakan ceramah pagi. Saya dan ketiga teman saya pernah dimarahi oleh guru killer (bahasa gaulnya guru paling galak hahaha). Jadi sewaktu sekolah saya mengadakan ceramah pagi tersebut, saya dan ketiga teman saya malah mengumpat di kolong meja dan tidak mengikuti ceramah pagi. Di bawah bangku kami mengobrol, makan dan minum, dan kemudian guru saya datang ke ruang kelas kami untuk melakukan pengecekan. Akhirnya guru saya menyadari bahwa kami ber-empat sedang di bawah meja. Sebelum kami dibawa ke ruang guru, kami habis dimarahi oleh guru killer tersebut. Lalu akhirnya kami meminta maaf untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut, dan saat itu saya berjanji jika saya melanggar lagi saya akan lari lapangan sekolah 100 kali.
Kejadian-kejadian diatas ini merupakan contoh dari pengalaman pribadi saya bahwa kita harus mengakui kesalahan pada diri kita. Sebenarnya saya dapat menceritakan kejadian lainnya, akan tetapi menurut saya kejadian-kejadian diatas sudah cukup. Dari kejadian-kejadian tersebut saya sudah banyak belajar dan semaksimal mungkin tidak akan kesalahan-kesalahan yang saya telah alami. Apalagi jika kita punya kesalahan kepada orang lain dan tidak segera untuk meminta maaf, hal tersebut dilarang dalam agama bahwa kita sebagai manusia tidak boleh saling bermusuhan satu sama lain. Sekian dan terima kasih.