Pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan
pengadaan barang/jasa yang diperlukan perusahaan yaitu meliputi pengadaan
barang termasuk minyak mentah, BBM dan NBBM, jasa pemborongan, jasa konsultasi
dan jasa lainnya. Regulasinya meliputi kegiatan pengadaan/penambahan,
pemanfaatan, pemeliharaan dan pengamanan, penyelesaian permasalahan, pelepasan
dan penghapusan, pengembangannya baik oleh internal perusahaan maupun bersama
investor, ataupun administrasi. Prosedurnya meliputi kegiatan mengelola dokumen
mengenai barang/jasa secara efektif dan efisien sejak diciptakan/dibuat, diterima,
dikirim, dipergunakan, disimpan, dan dirawat sampai dengan disusutkan.
PENGADAAN
BARANG DAN JASA
1. Kebijakan Umum
a. Direksi menetapkan kebijakan umum dalam
pengadaan barang/jasa dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
sekurang-kurangnya mencakup prinsip kebijakan dan etika pengadaan barang/jasa. Kebijakan tersebut harus ditinjau
kembali secara berkala dengan memperhatikan perubahan lingkungan usaha.
b. Direksi menetapkan batasan nilai dan kebijakan
mengenai kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara swakelola,
pembelian langsung, penunjukan langsung maupun melalui lelang.
c. Untuk pengadaan barang/jasa yang bersifat
khusus seperti minyak mentah (crude oil), BBM dan NBBM/Petrokimia tetap
menggunakan pola pengadaan yang paling
menguntungkan perusahaan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
d. Tujuan Perusahaan dalam melakukan pengadaan
barang/jasa adalah untuk mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan dalam jumlah,
kualitas harga, waktu dan sumber yang
tepat, secara efisien dan efektif, persyaratan kontrak yang jelas dan terinci
serta dapat dipertanggung jawabkan.
2. Perencanaan
a. Setiap unit kerja/fungsi harus menyusun
kebutuhan akan barang/jasa setiap tahun dengan memperhatikan skala prioritas,
ke-ekonomian dan tata waktu.
b. Rencana kebutuhan barang/jasa dari unit
kerja/fungsi yang telah disetujui harus dicantumkan dalam RKAP.
c. Perencanaan pengadaan barang/jasa harus melibatkan
fungsi-fungsi terkait.
3.
Pengorganisasian
a. Panitia pengadaan/lelang harus memiliki
kompetensi, kualifikasi teknis dan telah mendapatkan pelatihan proses pengadaan
serta memperoleh sertifikasi pengadaan yang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, dengan masa penugasan:
1) paling lama 1 (satu) tahun untuk panitia yang
anggotanya ditunjuk berdasarkan jabatan struktural setelah itu dapat ditunjuk
kembali.
2) sampai dengan penetapan pemenang untuk panitia
yang anggotanya ditunjuk secara personal (by name).
b. Panitia lelang untuk setiap unit kerja dibentuk
dengan Surat Keputusan (SK) Pimpinan Unit/General Manajer/Direksi sesuai dengan
batasan kewenangan masing-masing.
c. Untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai
tertentu yang dilakukan secara swakelola, pembelian langsung dan penunjukan langsung dilaksanakan oleh fungsi pengadaan unit
setempat.
4. Pelaksanaan
a. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus
didasarkan pada RKAP. Bila suatu barang/jasa yang dibutuhkan oleh unit/fungsi
tidak dimuat dalam RKAP, maka unit/fungsi yang bersangkutan harus meminta
persetujuan pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Dalam proses pengadaan barang/jasa harus
dilandasi prinsip sadar biaya (cost consciousness) dan diupayakan untuk tidak tergantung
pada pihak tertentu.
c. Perusahaan harus mengelola basis data para
penyedia barang/jasa yang ada di setiap unit dan terintegrasi secara korporat
untuk mengetahui jejak rekam (track record) dari setiap penyedia barang/jasa.
d. Kinerja masing-masing penyedia barang/jasa
dievaluasi secara berkala dan hasilnya dijadikan dasar untuk memutakhirkan
basis data penyedia barang/jasa serta dipakai sebagai masukan dalam proses pengadaan
barang/jasa selanjutnya.
e. Dalam kondisi yang memungkinkan pelaksanaan
pengadaan melalui pengadaan secara elektronik (e-procurement).
f. Perusahaan
harus memiliki harga perkiraan sendiri yang dikalkulasi secara keahlian
dan berdasarkan data harga unit setempat
dan/atau unit lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
g.
Setiap pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan harus
diikat dengan Surat Perjanjian (Kontrak), Surat Pesanan Pembelian (SPP) atau
Surat Perintah Kerja (SPK) dengan mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing
pihak.
5.
Pengendalian
a. Perusahaan mempunyai suatu mekanisme
pengendalian untuk memastikan bahwa barang/jasa yang diadakan telah sesuai
dengan RKAP, telah mendapat persetujuan pejabat yang berwenang, dan tidak
dipecah-pecah dalam nilai pengadaan yang lebih kecil dengan maksud untuk
menghindari dilakukannya prosedur lelang.
b. Setiap anggota panitia pengadaan/lelang,
penyedia barang/jasa dan pejabat yang berwenang harus menandatangani pakta
integritas, yaitu pernyataan yang berisikan
tekad untuk melaksanakan pengadaan secara bersih, jujur, dan transparan.
c. Pelanggaran terhadap pakta integritas tersebut
akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6.
Pelaporan
Secara berkala unit atau fungsi pengadaan barang dan jasa /panitia pengadaan
barang/jasa membuat laporan kepada
pemberi tugas yang memuat, antara
lain, informasi mengenai surat pesanan dan kontrak-kontrak yang sudah
selesai dan informasi mengenai adanya wanprestasi dari mitra kerja.
KOMENTAR
PRIBADI
Menurut saya pribadil perusahaan pertamina ini
sudah sangat efektif dalam meregulasi pengadaan barang/jasa mereka, dan
prosedur yang digunakan sudah sangat bagus untuk jangka panjang. Hal tersebut karena
pertamina merupakan perusahaan milik negara yang menduduki posisi puncak pada
perushaan BUMN di Indonesia. Kemudian mereka mempunyai Rencana Jangka Panjang
Perusahaan (RJPP). Isi dari RJPP tersebut adalah latar belakang, visi, misi,
tujuan dan sasaran perushaan, struktur organisasi dan susunan keanggotaan
Komisaris dan Direksi serta pengembangan perusahaan 5 tahun terakhir. Tidak
hanya itu karena persaingan yag cukup ketat dengan adanya perusahaan pada
bidang BUMN dari luar negri, maka perusahaan Pertamina telah menyiapkan
berbagai hal untuk bersaingan dengan perusahaan lainnya antara lain: Kekuatan,
Kelemahan, Peluang dan Ancaman (SWOT) dan hasil pemetaan pasar dan produk,
serta pemasalahan strategis yang dihadapi. Perusahaan pertamina telah
mencangkup sasaran dan target pertumbuhan, strategi dan kebijakan manajemen,
program dan rencana kerja strategs tahunan untuk 5 tahun mendatang. Kerja sama
tingkat korporat yang strategis, dan kebijakan penataan dan pengembangan Anak
Perushaan untuk 5 tahun yang akan datang.
Perusahaan pertamina juga membuat hubungan kerja
sama dengan Stakeholders. Pengelolaan stakeholders diarahkan pada kepentingan
bisnis perusahaan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan,
keselamatan dan kesehatan kerja, dan lingkungan serta memperhatikan skala
prioritas dan saling menghargai (mutual respect) sehingga tercapai keseimbangan
dan keharmonisan. Pengelolaan stakeholders didasarkan prinsip-prinsip GCG,
yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, dan kewajaran.
Penghubung antara perusahaan dengan Stakeholders adalah Sekretaris Perseroan
atau bidang Humas untuk Unit/Daerah atau Pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan
ketentuan yang berlaku.